Digusur, 12 KK Kompleks Siliwangi Mengungsi ke Komnas HAM

Digusur, 12 KK Kompleks Siliwangi Mengungsi ke Komnas HAM

- detikNews
Jumat, 23 Des 2005 14:09 WIB
Jakarta - 14 Kepala keluarga putra-putri purnawirawan angkatan 45 penghuni Kompleks Siliwangi, tepatnya Jalan Siliwangi RW 0011 Pasar Baru, Jakarta, digusur paksa pada Kamis kemarin. Tak tahu harus ke mana, mereka mengungsi ke Komnas HAM."Kami akan melakukan audiensi dengan Komnas HAM siang ini," kata Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI 45, yang juga Ketua Warga Siliwangi, Robert Hitorus kepada wartawan di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (23/12/2005). Robert menuturkan, sekitar 100 orang berpakaian preman mendatangi kompleks mereka, Kamis (22/12/2005) pukul 10.00 WIB. Turun dari dua bus Mayasari dan 5 mobil pribadi, para preman langsung memaksa warga meninggalkan rumahnya. "Mereka memperlakukan warga dengan kasar. Tapi warga tak bisa berbuat apa-apa karena mereka membawa senjata tajam. Rumah kami dirusak dan kami diusir. Saat itu ada polisi dan trantib, tapi mereka hanya menonton," tutur Robert. Warga tak berani melawan para preman itu karena khawatir kejadian buruk tahun lalu terulang. Saat itu warga juga diusir paksa dan warga melakukan perlawanan sehingga seorang warga tangannya putus akibat kena bacok. Atas saran Tim Advokat dari PBHI, warga kemudian mengungsi ke Komnas HAM pukul 21.00 WIB, Kamis (22/12/2005) kemarin. Hingga pukul 13.45 WIB, warga Siliwangi itu masih berada di Komnas HAM. Mereka membawa tikar, kasur gulung dan panci. Sebanyak 12 KK yang diusir paksa itu merupakan sisa dari 300 KK yang menghuni rumah di Jalan Siliwangi yang saat ini bersengketa dengan Depkeu sejak 1984. Sengketa itu bermula dari keluarnya juklak Menteri Pertahanan dan Keamanan M Yusuf yang akan memberi kenang-kenangan kepada purnawirawan TNI angkatan 45 untuk memperoleh rumah dinas. Juklak itu diperkuat dengan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Agraria yang menyatakan para penghuni di rumah itu diprioritaskan untuk mendapatkan sertifikat. Para purnawirawan kemudian mengurus dokumen untuk mendapatkan sertifikat. Namun upaya itu distop sepihak oleh Dephan karena dinilai tanpa izin.Warga telah berkali-kali menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak atas kepemilikan tanah itu. Pada tahun 1983, kasasi warga terhadap Menhankam, Menkeu dan Agraria Jakarta bahkan dimenangkan MA. MA memutuskan tidak boleh ada eksekusi terhadap warga. Namun setahun setelah kasasi itu warga diusir pasukan Kodam Jaya.Menurut Robert, pada 2003, Pansus DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar Presiden dan Menkeu membayar ganti rugi bangunan dan tanah pada warga. Presiden SBY, lanjut Robert, juga sempat mengeluarkan surat yang diteken Yusril Ihza Mahendra yang isinya minta Depkeu untuk melakukan musyawarah dengan warga. "Secara politik dan hukum kami kuat, tapi apa hasilnya? Ini yang terjadi, kami diusir dan digusur. Rumah kami dihancurkan oleh para preman. Kami sudah tak percaya lagi pada proses hukum," kata Robert yang merupakan putra mantan Direktur I Bakin Kolonel Purnawirawan HSM Sitorus. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini