Polisi masih menyelidiki kasus order fiktif pembelian barang via ojek online (ojol) yang dilakukan tersangka Willy dengan kongkalikong bersama pemilik toko di Pontianak, Kalimantan Barat. Willy mengaku sudah 4 kali beraksi.
"Pengakuannya 4 kali menipu," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Modus penipuan yang dilakukan Willy sama, yakni kongkalikong dengan toko menaikkan harga barang. Sehingga, Willy mengambil untung dari selisih harga asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Donny mengatakan driver ojol yang akan melapor ke polisi lebih dari 4 orang. "Cuma ada beberapa korban ojol yang akan melapor yang jumlahnya lebih dari 4," ujarnya.
Sejauh ini, tersangka dalam kasus tersebut masih satu orang. Polisi masih mengembangkan penyidikan dan penyelidikan.
"Sementara masih satu tersangkanya. Lagi dikembangkan untuk pemilik toko. Apakah benar ada kongkalikong kan masih kita periksa, jangan-jangan hanya pengakuan si pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Donny menuturkan tersangka bekerja sama alias kongkalikong dengan pemilik toko dalam melakukan orderan fiktif via ojol. Pelaku mengatakan akan membeli barang lewat ojol dengan syarat harganya dinaikkan. Barang yang dipesan yakni kabel 3 rol dengan harga Rp 150.000.
"Kemudian pelaku sepakat dengan pemilik toko untuk melakukan mark up harga kabel tersebut menjadi Rp 315.000, selanjutnya pelaku meminjam HP milik Saudari Y dengan alasan untuk mesan barang melalui aplikasi ojol karena pelaku tidak memiliki HP," ucapnya Kombes Donny Charles Go kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).
Tak lama, korban selaku driver ojol yang mendapat orderan langsung membeli kabel sesuai pesanan. Harga yang dibeli pun bukan harga normal. Ojol rugi dua kali lipat gegara orderan fiktif yang dilakukan tersangka.
"Setelah korban membayar pembelian kabel tersebut pelaku datang ke toko elektronik untuk meminta mark up selisih harga penjualan kabel sebesar Rp 165.000 sebagai keuntungannya. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan karena orderan tersebut fiktif," ujar Donny.