Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Bengkulu Utara. Foto-foto itu diduga disebar pada 6 April 2020 setelah korban mengirimkan sejumlah foto bugilnya pada pelaku lewat akun Facebook.
"Setelah menerima kiriman foto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya sampai ke orang tua korban," ujar Sudarno, Kamis (11/6/2020).
Orang tua korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap YS.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto-foto tersebut. Sudarno mengatakan pihaknya masih menelusuri motif YS menyebarkan foto tersebut.
Akibat perbuatannya, YS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Polisi pun mengingatkan orang tua untuk mengawasi kegiatan anaknya di media sosial.
"Ini merupakan peringatan buat semua masyarakat dan orang tua agar mengawasi aktititas anak-anaknya dalam pergaulan termasuk pergaulan di media sosial," tutur Sudarno.
(haf/haf)