Kasus Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dipanggil KPK

Kasus Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dipanggil KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 11:09 WIB
Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)
Foto: Gedung KPK (Dhani-detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lukman Nul Hakim dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Lukman bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).



Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video 'Diperiksa KPK, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Ditanyai Proyek IPDN':

ADVERTISEMENT



KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan itu belum selesai.



"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads