Kasus order fiktif via ojek online masih terjadi, kali ini terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Parahnya, order fiktif ini kongkalikong antara pelaku dengan si pemilik toko.
Kasus ini terungkap dari video viral yang memperlihatkan sejumlah driver ojol mempersekusi seorang pria di Pontianak. Pria tersebut dipersekusi lantaran diduga melakukan order fiktif pembelian barang di toko.
Dalam video berdurasi 38 detik itu terlihat ada yang mencoba menendang dan memegang kepala pria tersebut. Sejumlah orang tampak mencoba melerai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go membenarkan adanya kejadian tersebut. Donny mengatakan driver ojol melaporkan adanya kasus order fiktif. Laporan teregister dengan Nomor: LP/178/ VI/ 2020 Ditreskrimsus-5 tertanggal 9 Juni 2020.
Pihak terlapor diketahui bernama Willy dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kini juga sudah ditahan. Donny menuturkan, tersangka bekerja sama alias kongkalikong dengan pemilik toko dalam melakukan orderan fiktif via ojol.
"Pelaku bersepakat dengan pemilik toko bahwa akan memesan barang di toko tersebut dengan jasa ojol dengan syarat," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).
Syarat yang dimaksud yakni pemilik toko haru menaikkan harga barang yang dibeli. Dari selisih harga itulah tersangka mengambil keuntungan.
Tonton juga video 'Korban Order Fiktif Ojol, Pemilik Restoran Ini Rugi Rp 40 Juta':
Saat melakukan aksinya, Willy sempat mendatangi toko elektronik di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Jumat (4/6) lalu. Dia kemudian menyampaikan kepada si pemilik toko akan memesan kabel 3 rol dengan harga Rp 150.000.
"Kemudian pelaku sepakat dengan pemilik toko untuk melakukan mark up harga kabel tersebut menjadi Rp 315.000, selanjutnya pelaku meminjam HP milik Saudari Y dengan alasan untuk mesan barang melalui aplikasi ojol karena pelaku tidak memiliki HP," ucapnya.
Tak lama, korban selaku driver ojol yang mendapat orderan langsung membeli kabel sesuai pesanan. Harga yang dibeli pun bukan harga normal. Ojol rugi dua kali lipat gegara orderan fiktif yang dilakukan tersangka.
"Setelah korban membayar pembelian kabel tersebut pelaku datang ke toko elektronik untuk meminta mark up selisih harga penjualan kabel sebesar Rp 165.000 sebagai keuntungannya. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan karena orderan tersebut fiktif," ujar Donny.
Willy disangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Donny menjelaskan modus dugaan order fiktif itu.