DPR Kaji Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7%, Hanura: Perampokan Hak Rakyat

DPR Kaji Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7%, Hanura: Perampokan Hak Rakyat

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 07:49 WIB
Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah (Azizah/detikcom)
Inas Nasrullah (Azizah/detikcom)
Jakarta -

DPR sedang mengkaji kenaikan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4% menjadi 7%. Partai Hanura menilai hal tersebut sebagai bentuk perampokan hak pribadi rakyat.

"Ambang batas parlemen menjadi 7% adalah bentuk perampokan secara brutal, dari hak milik pribadi rakyat!" ujar Wakil Ketua Dewan Penasihat Hanura Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Inas mengatakan RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR bertentangan dengan UUD '45. Menurutnya, UUD '45 menyebutkan pemilu dilakukan secara langsung, bebas, hingga adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Pemilu yang sedang digodok di DPR sekarang ini, berisi pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD '45," kata Inas.

"Ayat 1, pasal 22E, UUD '45 mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Inas lantas menjelaskan makna adil dalam UUD '45. Menurutnya, adil berati setiap suara pemilih harus terwakilkan di DPR, bila suara pemilih hangus, maka pemilu tidak lagi memenuhi syarat.

"Sedangkan adil memiliki makna hanya satu, yakni setiap suara pemilih milik rakyat Indonesia harus terwakili di DPR! Jika terdapat suara pemilih yang hangus akibat PT, maka pemilu tidak lagi memenuhi syarat konstitusi, yakni adil!" kata Inas.

Diketahui, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari yang saat ini 4% dinaikkan menjadi 7%.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

"Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) provinsinya 4%, kabupaten/kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4%, tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang," jelas Saan dalam perbincangan, Rabu (10/6).

(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads