DPRD Jateng Permasalahkan Puluhan Ribu Ton Gula Impor
Jumat, 23 Des 2005 13:18 WIB
Semarang -
Karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, DPRD Jateng mempermasalahkan 12 ribu ton gula impor yang kini masih dibongkar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Mereka berencana akan memanggil pihak-pihak yang terkait seperti PTPN IX, importir, dan Bea Cukai.Ketua Komisi B DPRD Jateng Khafir Sirotudin ketika dihubungi melalui ponselnya menyatakan, paling tidak Minggu depan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak yang terkait dengan gul impor tersebut. Pihaknya akan minta klarifikasi soal ketidaklengkapan dokumen impor."Selain itu, kami juga minta mereka menjelaskan soal pungutan Rp 50 yang diperuntukkan untuk APTRI (Rp 25) dan revitalisasi hutan (Rp 25). Bagaimana pengelolaan dana itu?" katanya dengan nada bertanya.Khafid mengungkapkan, gula merupakan komoditas impor yang diatur khusus. Untuk itu, importir harus berhati-hati. Sebab bila tidak sesuai aturan, maka produk itu tidak bisa masuk dan distribusikan begitu saja.Untuk sementara, DPRD minta gula impor itu tidak didistribusikan ke masyarakat. Karena status barang tersebut belum jelas. "Meski sudah pasti impor, tapi kelengkapan dokumennya masih perlu konfirmasi," ungkapnya.Khafid yang juga anggoat FPAN ini menyatakan, saat ini Jateng masih membutuhkan gula impor. Pasalnya, produk lokal tak mampu memenuhi demand masyarakat. Dia mengharapkan, pada tahun 2007-2008, Jateng sudah bisa swasembada gula.Seperti diketahui, ribuan ton gula yang diangkut dari Vietnam dengan Kapal Ocean Star itu mulai dibongkar, Kamis (22/12) kemarin. Pada saat pemeriksaan dokumen, petugas tidak mendapatkan dokumen resmi, tapi hanya lembaran faks yang intinya gula diimpor oleh PTPN IX.Pembongkaran diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Karena dari empat mesin derek, hanya tiga buah yang bisa dipakai. Paling tidak butuh waktu seminggu lebih. Hingga kini, pembongkaran gula impor itu masih berlangsung.
(nrl/)










































