Kepada polisi, korban mengaku mengapung di laut sejak malam hari sebelum mereka ditemukan. "Mereka mengapung dari pukul 20.00 WIB (5 Juni 2020)," imbuh Gultom.
AJ dan R mengaku dibohongi perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka dijanjikan berangkat ke Korea Selatan (Korsel) untuk bekerja sebagai buruh di perusahaan tekstil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka tergiur iming-iming akan digaji Rp 25 juta yang dijanjikan oleh perusahaan penyalur mereka. Namun kenyataannya mereka sendiri tak mengerti berapa gaji yang mereka dapatkan, sementara kontrak kerja mereka 2 tahun.
Polisi pun mengatakan ada 10 WNI yang diduga masih berada di kapal China dan menjadi ABK korban perbudakan. 10 WNI inilah yang memasang taktik untuk memata-matai kamar nakhoda.
"Sepuluh WNI itu diduga masih di kapal itu. Dua belas sama dia, yang WNI ya. Kalau yang lainnya banyak lagi orang asing orang Vietnam, Kamboja," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Arie Dharmanto saat dihubungi detikcom, Rabu (10/6/2020).