Penyidik KPK memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Kardi dicecar penyidik KPK soal aset milik Istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasainya.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Namun Ali belum menjelaskan lebih lanjut hubungan antara Kardi dan Tin. Hari ini, Kardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Selain itu, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.
(ibh/idn)