"Ada tiga laporan dari satu korban dengan pelaku tiga orang. Kejadiannya terjadi sekira bulan Mei 2020. Pelapornya dalam kasus ini dari pihak korban adalah kedua orang tua korban," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Ketiga pria yang ditangkap itu adalah TP (41), KD (50), dan L (21) yang merupakan warga Kecamatan Raya Kahean. Mereka diduga melakukan pencabulan terhadap bocah tersebut di tiga lokasi berbeda.
"Tempat kejadian perkaranya ada tiga lokasi di Sorba Bandar Tonang," ucap Agus.
Dia mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Polres Simalungun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya lain di antaranya perlindungan terhadap korban," tuturnya.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini