Jelang Sidang Tuntutan, 1 Terdakwa Korupsi Dana PAUD Kembalikan Rp 250 Juta

Jelang Sidang Tuntutan, 1 Terdakwa Korupsi Dana PAUD Kembalikan Rp 250 Juta

Zulkifli Natsir - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 19:30 WIB
Pihak keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi dana PAUD Bone, Masdar, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 juta (Zulkifli Nasir/detikcom)
Pihak keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi dana PAUD Bone, Masdar, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 juta. (Zulkifli Nasir/detikcom)
Bone -

Menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, salah seorang terdakwa kasus korupsi dana PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Pengembalian dilakukan oleh pihak kuasa hukum, Muhammad Aris, yang didampingi istri terdakwa Masdar di Kejaksaan Negeri Bone, Senin (8/6/2020).

"Uang sebesar Rp 250 juta itu merupakan hasil sitaan oleh penyidik yang dicairkan kemarin. Pengembalian tersebut akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang nanti diputuskan atas kewenangan hakim," terang Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/6).

Pengembalian kerugian negara dilakukan pihak keluarga terdakwa dengan harapan ada keringanan atas tuntutan jaksa di sidang tuntutan yang rencananya digelar Kamis (11/6) besok. Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bersama 2 terdakwa lainnya, yakni Sulastri dan Ikhsan ini sempat ditunda Kamis (4/6) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan dari pihak terdakwa yang pasti untuk meminta keringanan. Sidang tuntutan digelar Kamis besok," ungkap Andi Kurnia.

Dalam hal ini, Andi Kurnia pun kembali menjelaskan tentang rujukan aturan dari Pasal 4 UU Tipikor yang mengatur terkait pengembalian kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

"Pengembalian ini tidak menghapuskan pidananya. Sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan, namun dengan adanya pengembalian ini merupakan salah satu faktor untuk meringankan hukuman karena menjadi pertimbangan bagi hakim nantinya saat menjatuhkan vonis," terang Andi Kurnia.

Seperti diketahui, kasus Korupsi PAUD yang telah menjerat 3 PNS di Dinas Pendidikan Bone ini ikut membawa nama Erniati, istri wakil Bupati Bone sebagai Kepala Bidang di Disdik Bone. Namun, hingga saat ini, berkas kasus Erniati tak kunjung masuk ke persidangan.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai gelar Perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang mana ketiganya masih bersatus PNS aktif, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone, Sulastri; Staf PAUD Disdik, M Ikhsan; dan Pengawas TK Disdik, Masdar. Kepolisian mengatakan, berdasarkan audit BPKP, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar.

"Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar," ujar Dicky, Senin (7/10/2019).

Para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat peraga dan buku siswa TK. Pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads