Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Nomor 94/SE/2020. Seperti dilihat detikcom, Rabu (10/6/2020), SE tersebut ditandatangani oleh Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti.
"Sehubungan dengan perkembangan kasus COVID 19 di DKI Jakarta dan pentingnya menjaga kualitas dan kuantitas testing dan tracing serta untuk meningkatkan jangkauan testing PCR bagi masyarakat DKI Jakarta, maka diharapkan kepada seluruh Kepala Puskesmas Kecamatan untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan swab PCR bagi warga di wilayah kerjanya," tulis surat edaran tersebut.
Ada empat hal yang diharapkan dilakukan puskesmas, yaitu:
1. Melakukan active case finding dengan swab PCR pada kasus baru sesuai dengan kuota yang terdapat pada lampiran di luar kuota contact tracing dan follow up pengobatan.
2. Mengirimkan spesimen sesuai jejaring laboratorium yang ditetapkan.
3. Melakukan koordinasi dengan Sudinkes untuk kesiapan logistik.
4. Melakukan pengisian form Penyelidikan Epidemiologi (PE) yang terdapat di website EIS Dinkes DKI Jakarta.
Dalam SE tersebut dicantumkan target pengambilan spesimen tes PCR tiap harinya sebanyak 2.230 spesimen. Target di Jakarta Timur paling banyak dengan 550 sampel, kemudian disusul Jakarta Selatan dengan 540 sampel, Jakarta Barat dengan 470 sampel, lalu Jakarta Utara dengan 340 sampel, dan Jakarta Pusat 330 sampel.
(aik/jbr)