Pilkada 2020 di Tengah COVID, KPU Pastikan Draf PKPU Sesuai Protokol Kesehatan

Pilkada 2020 di Tengah COVID, KPU Pastikan Draf PKPU Sesuai Protokol Kesehatan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 16:31 WIB
Pramono Ubaid Tanthowi
Pramono Ubaid Tanthowi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPU tengah mempersiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020. KPU akan memastikan isi dari draf tersebut akan mengatur terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"KPU sudah menyusun draf peraturan KPU tentang pilkada di tengah pandemi juga sudah melalui proses FGD dan uji publik ini juga bagian dari proses kita menjaring aspirasi seluruh pihak, seluruh stakeholder, masyarakat sipil, kampus partai politik, kementerian dan lembaga, para pakar baik hukum maupun epidemiologi tanggal 22 Juni dan 6 Juni," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid, dalam diskusi daring bertajuk kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020, Rabu (10/6/2020).

"Kami pastikan bahwa substansi dari PKPU ini itu sesuai dengan protokol kesehatan yang disusun Kementerian Kesehatan maupun Gugus Tugas," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan Kemenkes dan Gugus Tugas selalu dilibatkan dalam forum diskusi, uji publik, serta selalu dimintai pendapat terkait protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. Selain itu, KPU sedang menyiapkan draf revisi peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal, yang mana telah melewati uji publik saat ini tinggal menunggu diundangkan.

"Kemudian secara teknis hukumnya itu sudah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkum HAM tanggal 31 Mei 2020. Saat ini tinggal menunggu diundangkan saja. Jadi sudah siap peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal itu sudah siap tinggal menunggu untuk diundangkan saja," kata Pramono.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut KPU menegaskan nantinya PKPU tersebut akan mengatur dua hal, pertama terkait prosedur dan tata cara menetapkan penundaan dan pilkada lanjutan oleh KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kedua mengatur teknis penyelenggaraan tahapan tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Pramono mengatakan protokol kesehatan yang disusun tidak hanya mengatur pada hari pemungutan suara saja, tapi juga disiapkan untuk saat kampanye. KPU akan mengatur ulang metode maupun jumlah peserta kampanye, termasuk misalnya jumlah pendukung yang hadir di debat pilkada yang disiarkan di televisi.

"Misalnya dalam debat kandidat yang disiarkan di televisi, biasanya kan ada pasangan calon, ada penyelenggara, biasanya juga dihadiri oleh pendukung ramai sekali yang sorak sorai di studio yang bahkan dalam beberapa kali kampanye pasangan calon kampanye itu malah mengganggu suara pendengar di rumah. Dalam pengaturan baru, rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau atau kita batasi," kata Pramono.

KPU juga akan memberi kelonggaran terkait jumlah alat peraga kampanye. Selain itu, Pramono menyebut agar mencegah kerumunan, KPU akan mengatur daftar pemilih di tiap TPS paling banyak 500 orang.

Sementara itu, Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto menilai dana yang saat ini sudah ditransfer ke pihak penyelenggara pemilu dianggap sudah bisa untuk mendanai pelaksanaan tahapan pilkada awal pada 15 Juni. Namun, apabila masih ada penyelenggara pemilu dan pihak pengamanan merasa belum cukup, maka Kemendagri meminta agar penyelenggara pemilu mengusulkan ke kepala daerah untuk mencairkan dana NPHD.

"Kami berharap teman-teman penyelenggara pilkada di daerah KPU, Bawaslu daerah, termasuk unsur pengamanan di daerah segera mengajukan usulan kepada kepala daerah untuk pencairan tahap lanjutan," ujarnya.

Selain itu kepala daerah diminta mendukung pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan, misalnya dengan menyediakan APD, hand sanitizer, masker, disinfektan, sarung tangan, serta ambulans maupun gedung juga dapat dipinjamkan agar penyelenggaraan pilkada berjalan lancar.

"Artinya apa dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pilkada ini tidak sebatas dalam kacamata uang-uang semata, barang setelah habis pakai sepanjang itu sifatnya tidak digunakan itu juga bisa dilibatkan ataupun barang-barang yang sifatnya belanja modal, mungkin gedung atau ambulan keliling juga bisa dipinjam pakaikan kepada penyelenggara pilkada agar pilkada dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads