Prapendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Besok, Ini Ketentuannya

Prapendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Besok, Ini Ketentuannya

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 16:28 WIB
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jalur Zonasi untuk SMP dan SMA hari ini. SMAN 34 Jakarta menjadi sekolah favorit yang diserbu warga.
Ilustrasi PPDB (Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta akan dimulai pada Kamis (11/6/2020) besok. Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran. Prapendaftaran ini dilaksanakan secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id sampai pada 3 Juli mendatang.

Prapendaftaran dibuka setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional. Ketentuan terkait prapendaftaran ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berdasarkan SK tersebut, ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang harus melakukan prapendaftaran, yakni:
1. Bertempat tinggal di Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bersekolah di luar Jakarta. Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.
2. Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.
3. Bertempat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar DKI Jakarta.
4. Lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun).
5. Berasal dari satuan pendidikan kerja sama (SPK).
6. Berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prapendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah (upload) foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan. Apa saja dokumen yang harus diunggah?

Untuk jenjang SD
1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000

ADVERTISEMENT

Untuk jenjang SMP dan SMA
1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) untuk PPDB SMP. Atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA
4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000

Untuk jenjang SMK
1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMK
4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000

(pal/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads