Gubernur Bali Akan Revisi UMP

Gubernur Bali Akan Revisi UMP

- detikNews
Jumat, 23 Des 2005 11:13 WIB
Denpasar - Mendapat protes keras, Gubernur Bali Dewa Made Brata berjanji akan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali. UMP/UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp 510.000 akan direvisi sebelum diberlakukan pada tahun 2006.Janji itu disampaikan Gubernur saat menemui Solidaritas Buruh Bali yang melakukan unjuk rasa menentang penetapan UMP/UMK Rp 510 ribu di depan Kantor Gubernur, Jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Jumat (23/12/2005). Sebelumnya Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2005 tentang UMP dan Pergub nomor 34 tentang UMK. Isi Pergub itu yakni menaikkan UMP dan UMK dari Rp 447.500 menjadi Rp 510.000. Kenaikan itu akan berlaku mulai tahun 2006. Namun Pergub itu ditolak oleh sejumlah Serikat Pekerja di Bali. Mereka melakukan unjuk rasa untuk meminta Pergub direvisi. Dalam pertemuan dengan Gubernur Bali, anggota Serikat Pekerja Mandiri Hotel Bali Hyatt, Anak Agung Ketut Arya, mengatakan, UMP/UMK Rp 510 ribu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup di Bali. "Bapak bisa mereka-reka berapa biaya hidup di Bali. Kami mohon untuk merevisi kembali agar angka Rp 510 ribu diubah," kata Anak Agung. Menurut Anak Agung, dari hasil survei mereka, kebutuhan hidup di Bali dengan 3 orang anak dan biaya sekolah membutuhkan biaya Rp 1,4 juta per bulan.Mendapat keluhan itu, Gubernur menyatakan memahami UMP/UMK Rp 510 ribu yang telah ditetapkan itu masih kecil dan kurang. Apalagi akibat bom Bali II, perekonomian di Bali kembali terpuruk. "Saya siap untuk merevisi Pergub tersebut. Sebelum tahun baru saya akan bertemu dengan para pengusaha untuk membicarakan kenaikan UMP/UMK," kata Gubernur. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads