Protes soal tagihan listrik riuh di dunia nyata dan media sosial. Menteri BUMN Erick Thohir diminta merelaksasi pembayaran tagihan listrik dan mendigitalisasi sistem di PLN.
Dua permintaan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPR Andre dalam rapat Komisi VI dengan Menteri BUMN, Selasa (9/6) kemarin. Andre menyampaikan protes masyarakat soal bengkaknya tagihan listrik di masa Work From Home (WFH).
"Pak Menteri, saya ingin menyampaikan keluhan dari masyarakat terkait bengkaknya tagihan listrik. Mereka mengeluh baik secara langsung maupun lewat sosial media. Beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan masalah ini ke PLN. Saya minta agar masyarakat diberikan relaksasi cicilan pembayaran kelebihan listriknya selama 6 bulan ke depan, bukan hanya 3 bulan seperti skema yang dibuat oleh PLN," kata Andre dalam rapat tersebut, yang disampaikan ke wartawan dalam pernyataan tertulis, Rabu (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu menyampaikan bahwa saat ini hampir seluruh masyarakat terkena dampak dari Covid-19, sehingga relaksasi berupa cicilan pembayaran listrik adalah hal yang sangat bermanfaat untuk masyarakat. Andre menyarankan Erick menjadikan momen ini sebagai langkah awal untuk melakukan digitalisasi layanan pelanggan PT PLN (Persero).
"Saya menyarankan agar PLN segera melakukan digitalisasi terutama terkait dengan layanan pelanggan seperti pencatatan meteran listrik sehingga tidak timbul kecurigaan dari masyarakat yang menduga PLN diam-diam menaikkan tarif. Dengan digitalisasi hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi, selain itu transparansi dan akuntabilitas akan lebih terjaga," ujar Andre.
Dalam komunikasi antara Andre dengan pihak PT PLN (Persero) sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril menegaskan bahwa tidak ada kenaikan listrik yang dilakukan oleh pemerintah, kenaikan tagihan lebih karena naiknya konsumsi masyarakat sejak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diberlakukan.
Seperti diketahui pada Sabtu (6/6) kemarin PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya maksimal dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
(tor/fjp)