Kemlu Tangani 1.095 Kasus Terkait ABK WNI di 2019, Mayoritas Awak Kapal Ikan

Kemlu Tangani 1.095 Kasus Terkait ABK WNI di 2019, Mayoritas Awak Kapal Ikan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 15:11 WIB
Kemenlu RI memastikan 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal Long Xing milik China yang bersandar di Korea Selatan akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Kepulangan para awak kapal tersebut dilakukan setelah sebelumnya melewati proses karantina wajib.
Judha Nugraha (Foto: 20detik)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan permasalahan yang sering dialami anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Menurut catatan Kemlu, terdapat 1.095 kasus kekerasan hingga perbudakan yang dialami ABK WNI selama tahun 2019.

"Dalam catatan kami saja tahun 2017 ada sekitar 1.200 kasus yang kami tangani terkait pelaut. (Tahun) 2018 juga sama, sekitar 1.200. (Tahun) 2019, 1.095 kasus kami tangani untuk kasus-kasus yang dihadapi awak kapal. Terutama mostly adalah awak kapal perikanan," kata Direktur PWNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam diskusi virtual bertajuk 'Mengungkap Kejahatan Perdagangan Orang dan Kerja Paksa pada Industri Perikanan Tangkap' pada Rabu (9/6/2020).

Judha mengatakan hingga saat ini banyak WNI yang bekerja di kapal ikan dengan proses rekrutmen yang tidak resmi. Akibatnya, WNI tersebut sulit mendapat perlindungan kerana berstatus sebagai pekerja ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tata kelola migrasi jadi jawaban. Kalau kita ingin memberikan perlindungan yang lebih baik, perlindungan harus dimulai sejak awal pada saat perekrutan. Dan kita pahami bahwa awak kapal perikanan kita banyak yang berangkat tidak melalui prosedur. Kita juga paham bahwa ada overlapping untuk proses yang prosedural," ujar Judha.

Selama ini, Judha menyebut banyak ABK yang tidak memperoleh pelatihan dan kompetensi, sehingga muncul berbagai permasalahan yang kerap membahayakan ABK WNI itu.

ADVERTISEMENT

"Nah, ini yang menjadi tantangan kita bersama bagaimana kita bisa melindungi dengan baik kalau banyak warga kita yang berangkat tidak sesuai prosedur, sehingga akurasi data tidak tercatat, dan kemudian mereka juga tidak dilengkapi dengan kompetensi yang tepat, bahkan tidak mengetahui apa itu BST (basic safety training), dan sebagainya. Itu yang kemudian berujung pada berbagai macam kasus yang muncul di luar negeri," sambungnya.

Simak video 'Ngaku Tak Tahan Dieksploitasi, 2 WNI Lompat dari Kapal China':

Judha pun berharap terjadi perbaikan sistem di proses tata kelola dalam perizinan. Menurut Judha, saat ini Kemlu sudah mengusulkan solusi tata kelola migrasi dengan menggunakan sistem satu pintu kepada kementerian dan Lembaga terkait.

"Kemlu dalam hal ini sudah memfasilitasi dalam beberapa kali pertemuan dan diskusi. Terakhir di Jogja waktu itu kita sepakat bahwa solusi yang paling optimal, paling ideal, di tata kelola adalah melakukan 1 channel. Jadi semua stakeholder utama, dalam hal ini calon awak kapal, hanya berangkat melalui 1 channel yang sama," tutur Judha.

"Demikian juga perusahaan mining agency ini. Itu pun perizinannya satu channel (satu pintu). Jadi tidak bisa memilih-milih. Jadi dengan 1 channel itu harapannya tata kelolanya jadi mudah diawasi. Tentunya dengan mem-preserve kewenangan dari masing-masing kementerian dan lembaga," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads