WNI yang Curi Tas Louis Vuitton Rp 105 Juta di Melbourne Disidang 2 Oktober

WNI yang Curi Tas Louis Vuitton Rp 105 Juta di Melbourne Disidang 2 Oktober

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 14:47 WIB
Logo Louis Vuitton LV
Foto ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Bandara Melbourne, Australia, atas tuduhan pencurian tas bermerek Louis Vuitton di Melbourne, Australia. Pihak KJRI Melbourne angkat bicara tentang peristiwa tersebut.

"Pencurian dilakukan oleh seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia di toko Louis Vuitton Melbourne, Whiteman Street Complex, pada 19 Mei 2020," kata Korfung Protkons KJRI Melbourne, Faisal, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2020).

Sayangnya, pihak KJRI Melbourne tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kejadian itu. Faisal mengatakan saat ini WNI tersebut masih menunggu proses persidangan yang akan berlangsung pada 2 Oktober 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otoritas terkait di Melbourne tidak dapat memberikan detail informasi lebih lanjut, karena adanya Privacy Act yang berlaku di Australia. Saat ini yang bersangkutan, di bawah jaminan, menunggu proses sidang tanggal 2 Oktober 2020 nanti," ujar Faisal.

Faisal mengungkapkan belum ada anggota keluarga WNI tersebut yang menghubungi pihak KJRI Melbourne. Namun, Faisal memastikan KJRI Melbourne akan memberikan bantuan pendampingan agar hak-hak WNI itu tetap terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini belum ada pihak keluarga yang menghubungi KJRI Melbourne. Sebagaimana kasus-kasus lain, KJRI tentunya siap memberikan bantuan kekonsuleran dan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan dipenuhi," tutur Faisal.

Sebelumnya, seorang wanita Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Bandara Melbourne, Australia, atas tuduhan pencurian. WNI yang disebut berusia 21 tahun ini dituduh telah mencuri sejumlah barang bermerek, termasuk dua tas tangan Louis Vuitton.

Seperti dilansir media lokal 7news.com.au, Rabu (10/6), WNI yang tidak disebut namanya ini diduga melakukan tindak pencurian itu di sebuah toko di kompleks Whiteman Street, Southbank, bulan lalu atau tepatnya pada 19 Mei.

Kepolisian negara bagian Victoria dalam pernyataannya menyebut WNI ini awalnya berbelanja di toko tersebut pada siang hari, sekitar pukul 12.50 waktu setempat.

Awalnya, WNI ini menanyakan soal beberapa tas tangan bermerek yang dijual di toko itu. Dia kemudian meminta tolong petugas toko saat hendak mencoba beberapa sepatu. Ketika petugas masuk ke dalam gudang untuk mengambil sepatu yang ingin dicoba si WNI, dia diduga memasukkan dua tas tangan bermerek ke tas lain yang dia bawa. Setelah itu, si WNI kabur.

Dua tas Louis Vuitton yang dibawa kabur si WNI itu ditaksir bernilai total lebih dari AUS$ 11 ribu atau setara Rp 105,8 juta. Pada Minggu (7/6) waktu setempat, WNI itu ditangkap polisi di Bandara Melbourne saat hendak terbang ke Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads