Polda Didesak Jerat Hercules dengan KUHP dan UU Pers
Jumat, 23 Des 2005 11:10 WIB
Jakarta - Hercules dan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan pengrusakan kantor Harian Indopos. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diusulkan untuk menjerat mereka.Polda Metro Jaya pun didesak agar menggunakan dua jeratan itu untuk mengantisipasi adanya akal-akalan dari pihak tersangka dan kuasa hukumnya."Perlu jerat hukum berlapis agar tersangka tidak mudah mengelak atau melakukan akal-akalan," kata Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers Horas Siringo-ringo saat dihubungi detikcom, Jumat (23/12/2005).Menurut Ringo, sebenarnya polisi terlambat menangani kasus kekerasan yang terjadi pada Selasa 20 Desember itu. Polisi sudah tahu terjadi kekerasan, namun tidak langsung menangkap para pelaku saat itu."Langkah polisi waktu itu mencoba mendamaikan di kantor polisi. Yang namanya kekerasan dan pengrusakan itu tindak pidana dan tidak bisa didamaikan. Apalagi polisi ada di tempat kejadian, seharusnya segera bertindak, " cetus Ringo.Polisi dikabarkan akan menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang dan barang. Menurut Ringo, penggunaan pasal ini lemah dan cenderung mudah diakali."Berdasarkan pengalaman, jika polisi menjerat dengan pasal 170, penahanan tersangka mudah ditangguhkan karena polisi beralasan kurang bukti. Selain itu, seandainya kena hukuman, paling banter dihukum masa percobaan," katanya.Untuk itu Ringo mendesak agar polisi juga menggunakan UU Pers untuk menjerat Hercules dan kawan-kawan. Dalam pasal 18 UU Pers disebutkan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik, diancam pidana paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(jon/)











































