Pemprov Bengkulu Wajibkan ASN Bermasker ke Kantor: Tak Pakai Disuruh Pulang

Pemprov Bengkulu Wajibkan ASN Bermasker ke Kantor: Tak Pakai Disuruh Pulang

Hery Supandi - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 13:42 WIB
Razia masker terhadap para ASN di Bengkulu (Hery-detikcom)
Foto: Razia masker terhadap para ASN di Bengkulu (Hery-detikcom)
Bengkulu - Pemprov Bengkulu mewajibkan para ASN untuk menggunakan masker demi mencegah penyebaran virus Corona saat ke kantor. Para ASN yang kedapatan tak menggunakan masker bakal disuruh pulang.

"Ini otomatis, yang bersangkutan harus pulang dulu untuk mengambil masker. Baru boleh ke kantor lagi," kata Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan para ASN yang tak kembali ke kantor bakal berpengaruh para absensi. Satpol PP bakal menggelar razia masker secara rutin terhadap para ASN.

"Kalau tidak balik lagi ke kantor, bisa saja akan berpengaruh ke absen nya," ujar Murlin.

Dia mengatakan para ASN yang melanggar aturan wajib masker bakal diberi sanksi. Pihaknya bakal melaporkan pelanggaran itu ke BKD hingga Inspektorat.

"Jika ASN yang melanggar, akan kita berikan sanksi indisipliner, nanti akan dilaporkan ke BKD, inspektorat dan Pak Sekda," tutup Murlin. (haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads