"Ini otomatis, yang bersangkutan harus pulang dulu untuk mengambil masker. Baru boleh ke kantor lagi," kata Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Rabu (10/6/2020).
Dia mengatakan para ASN yang tak kembali ke kantor bakal berpengaruh para absensi. Satpol PP bakal menggelar razia masker secara rutin terhadap para ASN.
"Kalau tidak balik lagi ke kantor, bisa saja akan berpengaruh ke absen nya," ujar Murlin.
Dia mengatakan para ASN yang melanggar aturan wajib masker bakal diberi sanksi. Pihaknya bakal melaporkan pelanggaran itu ke BKD hingga Inspektorat.
"Jika ASN yang melanggar, akan kita berikan sanksi indisipliner, nanti akan dilaporkan ke BKD, inspektorat dan Pak Sekda," tutup Murlin.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini