10 Orang Jadi Tersangka Bawa Kabur Jenazah dan PDP Corona dari RS di Makassar

10 Orang Jadi Tersangka Bawa Kabur Jenazah dan PDP Corona dari RS di Makassar

Muhammad Taufiqqurrahman, Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 13:37 WIB
Jenazah PDP Corona di Makassar Dibawa Kabur Keluarga
Warga membawa kabur jenazah dari RS di Makassar (Reinhard Soplantila/detikcom)
Makassar -

Polisi terus mendalami peran dari 33 orang yang diamankan terkait kasus jenazah dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona (COVID-19) yang dibawa kabur dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Kini 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Update penanganan kasus pengambilan paksa jenazah, untuk 4 TKP kejadian, sampai tadi pagi diamankan 33 orang, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Kesepuluh tersangka ini terbagi dalam beberapa lokasi kejadian, yaitu Rumah Sakit Dadi 2 tersangka, RS Stella Maris 1 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, dan RS Labuang Baji 5 tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun," kata dia.

Tersangka dari RS Dadi, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji merupakan tersangka yang membawa kabur jenazah PDP Corona. Sedangkan untuk 2 tersangka di RS Bhayangkara ialah 2 anak yang membawa kabur ibunya yang tengah menjalani perawatan dengan status PDP Corona.

ADVERTISEMENT

"Yang di RS Bhayangkara itu bukan mayat, bukan jenazah yang dicuri, tapi mengambil pasien ibunya," terang Ibrahim.

Ibrahim menyebut pelaku yang membawa kabur pasien PDP Corona dari ruang isolasi RS Bhayangkara Polda Sulsel adalah anak dari sang pasien.

"Itu awal kejadiannya dia datang ke sana untuk membesuk ibunya. Pada saat dia mau besuk, tidak diberikan karena memang ibunya berstatus PDP sehingga berada di ruang isolasi dan memang standarnya ruang isolasi tidak bisa dibesuk," terang Ibrahim.

Saat tak diberi akses membesuk, kata Ibrahim, kedua anak pasien itu terus-menerus mendesak tapi tetap tak diberi akses.

"Kemudian dia masuk diam-diam di ruang tempat ibunya diisolasi. Dari sana itulah dia ambil, dan pada saat perawat melakukan pengecekan rutin, dilihat, ibunya sudah tidak ada," katanya.

(nvl/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads