Terpidana kasus merintangi penyidikan kasus atas kasus 'dagang perkara' mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro, Lucas telah membayar pidana denda ke KPK senilai Rp 600 juta. KPK mengatakan uang dari Lucas itu disetorkan ke kas negara.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 600.000.000 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No 3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Ali mengatakan KPK akan terus komitmen memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil asset recovery kasus-kasus tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tipikor," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengacara Lucas karena menghalang-halangi penyidikan KPK atas kasus 'dagang perkara' mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro. MA mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Lucas inin bermula saat KPK menangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.
Ternyata, Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.
Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya, Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Lucas dan KPK masih tidak terima dan mengajukan kasasi. Akhirnya MA, menolak kasasi keduanya dan mengurangi hukuman Lucas. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap.