Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan akun official @JRXSID_Official ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Saat ini pelapor beserta dua saksi sudah diperiksa terkait laporan tersebut.
"Iya betul dilaporkan terkait pencemaran nama baik," kata juru bicara PKPI, Sunan Kalijaga, saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Sunan menyebut pemilik akun tersebut dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (5/6) lalu. Menurutnya, akun tersebut telah menghina dengan mengubah singkatan partai PKPI.
"Kami menemukan adanya tweetan yang di situ dituliskan PKPI itu adalah P-nya Perkumpulan, K-nya adalah Kunyuk, P-nya lagi Pecundang, I-nya pakai bahasa yang konotasi negatif (Imbesil), yang di mana kader dari partai kami PKPI sedang berbalas pantun di Twitter tersebut ya," ucapnya.
Sunan menyebut sejauh ini dua anggota PKPI sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Sejumlah alat bukti berupa cuitan Twitter akun terlapor juga sudah diberikan ke polisi.
"Sudah lengkap semua, alat bukti sudah kami sampaikan. Berupa capture percakapan tersebut. Cuitan tersebut. Mas Angga sebagai pelapor sudah diperiksa. Kemarin para saksi, Pak Teddy, Pak Wira, sudah lengkap semua diperiksa," ujar Sunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video 'Akun @JRXSID_Official Dilaporin Polisi, Ini Kata Jerinx 'SID'':