Korban Kecelakaan Maut di Jalan Sepi Sumut Pernah Jadi Saksi Kasus Suap

Korban Kecelakaan Maut di Jalan Sepi Sumut Pernah Jadi Saksi Kasus Suap

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 12:30 WIB
ilustrasi kecelakaan mobil dan truk, tabrakan
Foto: Ilustrasi kecelakaan (Andhika Akbaryansyah)
Medan -

Kecelakaan maut di ruas Tol Tebing Tinggi arah Tol Tanjung Morawa menewaskan satu orang bernama Johnny Sirait (60). Korban tewas dalam kecelakaan tersebut setelah mengalami luka pada bagian kepala.

"Mengalami luka robek di kepala belakang, keluar darah dari hidung dan telinga dan meninggal dunia menuju RSU Grandmed Lubuk Pakam," kata Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Rina SN Tarigan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kanit Laka Polresta Deli Serdang Ipda R Gultom, Rabu (10/6/2020).

Johnny tewas dalam kecelakaan tunggal setelah ban mobil Landcruiser Prado dengan pelat B-2331-JO yang dikendarainya pecah hingga memicu mobil terbalik dan menabrak pembatas jalan. Johnny disebut sebagai PNS dan beralamat di Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihimpun detikcom, Johnny merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Dia pernah menjadi saksi untuk kasus suap yang melibatkan mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, yang ditangani KPK.

Johnny sempat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2017). Johnny saat itu sempat menyebut dirinya dimutasi ke Pematangsiantar, Sumut, terkait pengajuan tax amnesty PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Saat itu, berdasarkan pengakuannya, nota dinas diterima tak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno. Dia juga yakin mutasi itu berkaitan dengan pengajuan tax amnesty PT EKP.

"Saya ditinggal itu sepertinya supaya PT EKP bisa TA. sebelum penutupan TA 27, 28, 29, saya ada nota dinas kan penutupan (TA) tanggal 30. Jadi ngakunya di pleidoinya saya rekayasa tagihan dia, bukper dia bayar Rp 18 miliar itu baru pokoknya. Berarti manipulasinya dia Rp 180 miliar. Nggak salah saya bilang dia ada pidana," ujar Johnny.

Handang sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EKP.

Handang dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EKP R Rajamohanan Nair.

Halaman 2 dari 2
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads