Empat pengedar narkoba di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Para tersangka merupakan sindikat pengedar antar-provinsi.
"Mereka ditangkap dalam sebuah rumah yang berdasarkan informasi sebagai tempat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Keempat pelaku adalah J (40), T (37), R (47), dan S (28). Mereka ditangkap di rumah milik pelaku J di Dusun Jongkor, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (5/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tangkap 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Para tersangka ini merupakan bandar narkoba yang termasuk jaringan antar-provinsi. Sedangkan terkait A E (suami dari J) saat ini merupakan DPO lama kita, dan dalam pengejaran," jelasnya.
Polisi mengamankan puluhan bungkus sabu siap edar dengan total 150,65 gram berikut alat isap lengkap dari para pelaku. Selain itu, 4 butir ekstasi dan uang belasan juta rupiah serta 4 keping kartu ATM disita.
"Barang bukti tersebut ditemukan ketika melakukan penggeledah badan maupun tempat lain yang ada di rumah," jelasnya.
(idh/idh)