"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).
Benny juga menyoroti penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan. Menurutnya penyitaan itu merupakan sebuah kesalahan.
"Adanya kesalahan dalam penyitaan aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," ucapnya.
Dia menyebut penyitaan aset pihak ketiga itu tidak dilakukan secara hati-hati oleh kejaksaan. Hal itu kata dia diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang TPPU peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.
"Kemanakah peristiwa tahun 2008 sampai 2012 terkait dakwaan TPPU? Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini dimana ada 4 tahun yang hilang mohon dibatalkan oleh yang mulai atau setidak-tidaknya mohon diperintahkan kepada jaksa untuk merubah dakwaannya mulai tahun 2012 agar terdapat konsistensi," ujarnya.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.
Mereka yang didakwa bersama Benny adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Terdakwa Heru Hidayat, atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan/atau suatu korporasi,yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa Kejagung, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," imbuh jaksa. (abw/dhn)