PPDB Jatim 2020: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Ambil PIN

PPDB Jatim 2020: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Ambil PIN

Rosmha Widiyani - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 12:11 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)/PPDB Jatim 2020: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Ambil PIN
Jakarta -

Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB Jatim 2020 terus berlangsung hingga hari ini, Rabu (10/6/2020). Prosesnya kini memasuki pengambilan PIN, setelah tahap sebelumnya terkait rapot calon siswa.

Proses PPDB Jatim 2020 lengkap bisa dilihat di situs https://ppdbjatim.net/. PPDB Jatim 2020 disediakan lewat jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan penghargaan, jalur zonasi, serta jalur prestasi rapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jadwal, syarat, dan aturan pengambilan PIN PPDB Jatim 2020.

A. Jadwal PPDB Jatim 2020

ADVERTISEMENT

1. Pengambilan PIN: 8-20 Juni 2020

2. PPDB jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, penghargaan SMA dan SMK

Pendaftaran: 15-16 Juni 2020

Verifikasi dan validasi: 16-18 Juni 2020

Pengumuman: 19 Juni 2020

Daftar Ulang: 19-20 Juni 2020

3. PPDB jalur zonasi untuk SMA

Latihan pendaftaran: 13-20 Juni 2020

Pendaftaran: 22-24 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2020

Pengumuman: 25 Juni 2020

Daftar ulang: 25-26 Juni 2020

4. PPDB jalur prestasi rapor, rerata nilai UN tahun 2019 untuk SMA, dan reguler untuk SMK

Pendaftaran: 25-27 Juni 2020

Penutupan pendaftaran: 27 Juni 2020

Pengumuman: 28 Juni 2020

Daftar ulang: 29-30 Juni 2020

B. Syarat PPDB Jatim 2020

1. Untuk SMA

a. Lulus SMP atau pendidikan sederajat, memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan nilai rapor semester 1-5 dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya

b. Berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020

c. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaam narkoba

d. Tidak bertato dan atau bertindik.

2. Untuk SMK

a. Lulus SMP atau pendidikan sederajat, memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan nilai rapor semester 1-5 dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya

b. Berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020

c. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaam narkoba

d. Tidak bertato dan atau bertindik.

e. Sesuai syarat spesifik pada bidang/program keahlian di sekolah yang dituju

f. Pembentukan kelas industri dilakukan usai PPDB di sekolah masing-masing, serta tidak diperkenankan menambah pagu

g. Persyaratan khusus SMK

Tidak buta warna pada: tata kecantikan rambut dan kulit, tata busana, multimedia, farmasi, teknologi dan rekayasa kecuali keahlian konstruksi dan properti serta teknik industri, seni dan industri kreatif kecuali seni patung, musik, karawitan, pedalangan, teater pemeranan, produksi dan siaran program radio serta televisi.

Tinggi badan minimal 153 cm untuk perempuan dan 158 cm untuk laki-laki pada: tata boga, usaha perjalanan wisata, perhotelan, spa dan beauty theraphy, tata kecantikan rambut dan kulit, serta teknik alat berat.

C. Tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2020

1. Untuk siswa lulusan Jatim 2020

a. Login situs ppdbjatim.net

b. Lihat data nilai rapor semester 1-5

c. Upload ijazah atau SKL sekolah asal

d. Upload dan isi data Kartu Keluarga (KK) dan atau surat keterangan domisili

e. Menentukan titik lokasi rumah

f. Saat login selanjutnya (2-3 hari) PIN bisa diambil setelah data diverifikasi sekolah

2. Untuk lulusan Jatim 2020 yang tidak diisikan sekolah

a. Login situs ppdbjatim.net

b. Isi data nilai rapor semester 1-5

c. Upload ijazah atau SKL sekolah asal

d. Upload dan isi data Kartu Keluarga (KK) dan atau surat keterangan domisili

e. Menentukan titik lokasi rumah

f. Saat login selanjutnya (2-3 hari) PIN bisa diambil setelah data diverifikasi sekolah

3. Untuk lulusan Jatim tahun lalu dan wilayah lain

a. Untuk lulusan SMP luar Jatim mengisi data: NISN, nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah

b. Untuk lulusan SMP Jatim tahun lalu mengisi data: NISN, nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah, dan nomor peserta UN sesuai ijazah atau SHUN

c. Mengisi dan mengunggah nilai rapor semester 1-5

d. Untuk lulusan SMP luar Jatim mengisi nilai rerata UN tahun 2019 dengan melihat situs https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/ dan diverifikasi operator dari SMA/SMK

e. Mengunggah ijazah atau SKL yang dikeluarkan sekolah asal

f. Upload dan isi data Kartu Keluarga (KK) dan atau surat keterangan domisili

g. Menentukan titik lokasi rumah

h. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi

i. Saat login selanjutnya (2-3 hari) PIN bisa diambil setelah data diverifikasi sekolah.

Pengambilan PIN PPDB Jatim akan berlangsung hingga 20 Juni 2020 ini. Selamat mencoba.

Simak video 'Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi PPDB Sistem Zonasi':

(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads