Kongkalikong dengan Toko, Begini Modus Order Fiktif Pria di Kalbar Via Ojol

Kongkalikong dengan Toko, Begini Modus Order Fiktif Pria di Kalbar Via Ojol

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 11:51 WIB
ojol
Foto ilustrasi aplikasi ojol. (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Polisi menahan Willy karena melakukan order fiktif pembelian barang lewat aplikasi ojek online (ojol) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Tersangka kongkalikong dengan pemilik toko dalam aksinya.

"Modus operandi, pelaku meminjam handphone dan akun aplikasi ojek online milik orang lain untuk membeli barang dengan aplikasi ojol. Kemudian pelaku bersepakat dengan pemilik toko bahwa akan memesan barang di toko tersebut dengan jasa ojol dengan syarat," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).

Syaratnya, lanjutnya, pemilik toko harus menaikkan/mark up harga barang yang dibeli. Tersangka mengambil untung lewat selisih harga itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah driver ojol membayar barang yang dipesan di toko tersebut, pelaku mengambil selisih harga dari mark up harga tersebut sebagai keuntungannya," tambahnya.

Donny mengatakan awalnya pelaku mendatangi toko elektronik di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Jumat (4/6). Dia menyampaikan kepada pemilik toko akan memesan kabel 3 rol dengan harga Rp 150.000.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku sepakat dengan pemilik toko untuk melakukan mark up harga kabel tersebut menjadi Rp 315.000, selanjutnya pelaku meminjam HP milik Saudari Y dengan alasan untuk mesan barang melalui aplikasi ojol karena pelaku tidak memiliki HP," ucapnya.

Lalu, korban selaku driver ojol yang mendapat orderan pembelian barang langsung membeli kabel tersebut di toko elektronik. Setelah driver ojol selesai membeli dan membayar barang, pelaku lalu mendatangi toko.

"Setelah korban membayar pembelian kabel tersebut pelaku datang ke toko elektronik untuk meminta mark up selisih harga penjualan kabel sebesar Rp 165.000 sebagai keuntungannya. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan karena orderan tersebut fiktif," ujarnya.

Sebelumnya, video berisi sejumlah driver ojol mempersekusi seorang pria di Pontianak, Kalbar, viral di media sosial. Pria tersebut dipersekusi karena diduga melakukan order fiktif pembelian barang di toko.

Video tersebut berdurasi 38 detik. Tampak sejumlah orang memakai jaket driver ojol ada yang mencoba menendang dan memegang kepala pria tersebut. Sejumlah orang tampak mencoba melerai. Pria tersebut lalu dibawa menggunakan sepeda motor.

"Dilaporkan ke Polda Kalbar tanggal 9 Juni. Sudah ditangani oleh Ditkrimsus, tersangka (pelaku order fiktif) pun sudah ditahan," kata Donny saat dimintai konfirmasi.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads