Nurhadi Bersama Menantunya Kembali Diperiksa KPK Setelah Ditahan

Nurhadi Bersama Menantunya Kembali Diperiksa KPK Setelah Ditahan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 11:13 WIB
KPK mengumumkan penangkapan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Foto: Nurhadi. (Grandyos Zafna/detikcom).
Jakarta -

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa di KPK. Dia diperiksa bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono yang juga ditahan.

Pantauan detikcom, Nurhadi terlihat memakai rompi tahanan tiba di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan tangan diborgol, ia turun dari mobil tahanan.

Nurhadi tak berkomentar apapun saat dibawa ke ruang pemeriksaan. Ia didampingi sejumlah petugas KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, Rezky Herbiyono juga tiba di gedung KPK. Sama halnya dengan Nurhadi, Rezky langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Nurhadi dan menantu nurhadi, Rezky HerbiyonoMenantu nurhadi, Rezky Herbiyono Foto: (Ibnu Hariyanto/detikcom).

Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah keduanya ditahan KPK. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6).

ADVERTISEMENT

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Namun Heindra belum tertangka hingga kini.

Simak video 'Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':

(ibh/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads