Kemendikbud menetapkan tahun ajaran baru 2020-2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan pengumuman pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilakukan secara terbuka paling lambat minggu pertama bulan Mei.
"Untuk tahapan pelaksanaan PPDB masih sama ada lima tahap. Cuma tahun ini menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, PPDB dilakukan secara terbuka paling lambat minggu pertama bulan Mei. Jadi berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak ditentukan, tahun ini jauh-jauh hari sudah ditentukan PPDB-nya, selebihnya sama," ungkapnya video press conference, Senin (8/6/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah diimbau untuk menerapkan PPDB secara daring terlebih di kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi. Hamid juga menerangkan bahwa saat ini bari 221 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang baru mampu menyelenggarakan PPDB secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada separuhnya yang menggunakan sistem PPDB daring ya, sisanya masih luring, tapi masih ada 197 kabupaten/kota yang masih kami tunggu (kebijakannya menerapkan sistem daring)," ungkapnya.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menambahkan apabila ada daerah yang belum bisa menerapkan PPDB secara daring atau online, karena terkendala kesiapan dan lain sebagainya maka PPDB bisa dilakukan secara luring atau langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Jika tidak dapat dihindari adanya pelaksanaan yang harus melakukan pertemuan langsung maka untuk metode harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu seperti penyediaan masker baik yang disiapkan di sekolah maupun maupun oleh peserta didik yang bersangkutan, kedua menjaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer dan tidak melakukan kerumunan," jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada sekolah-sekolah yang masih menerapkan sistem PPDB secara langsung untuk mengumumkannya jauh jauh hari. Sehingga sekolah bisa membagi waktu dan menghindari kerumunan. Sebab, pengaturan jaga jarak juga bergantung pada space atau ruang yang ada di sekolah.
"Oleh karena itu dalam metode luring kami harapkan adalah dengan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB-nya dilaksanakan secara luring sehingga bisa membagi waktu itu sehingga tidak terjadi kerumunan yang lebih mempersulit pengaturan menjaga jarak karena ini akan tergantung dengan space yang ada," tegasnya.
Tonton juga video 'Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi PPDB Sistem Zonasi':