PKB Muhaimin Akan Adukan Hakim PN Jakpus ke KY

PKB Muhaimin Akan Adukan Hakim PN Jakpus ke KY

- detikNews
Jumat, 23 Des 2005 10:08 WIB
Jakarta - Perang pernyataan dan saling gugat terus terjadi di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpecah dalam dua kubu. Kubu PKB pimpinan Choirul Anam, Kamis (22/12/2005) kemarin mengklaim telah memenangkan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah gugatan kubu PKB dibawah pimpinan Muhaimin Iskandar ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.Menanggapi klaim yang disampaikan PKB pimpinan Choirul Anam ini, kubu Muhaimin mengaku belum tahu adanya putusan tersebut. "Jika benar ada putusan itu, kami akan mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY)," kata Kuasa Hukum DPP PKB kubu Muhaimin, Ikhsan Abdullah SH dalam hak jawabnya yang dikirim ke detikcom, Jumat (23/12/2005).Tim kuasa Hukum DPP PKB kubu Muhaimin juga membantah pernyataan kubu Cak Anam yang mengklaim bahwa dalam 3 kali persidangan kubu Muhamiin tidak pernah datang memenuhi panggilan pengadilan. "Kami telah hadir memenuhi panggilan sidang untuk yang pertama kalinya pada hari Rabu Tanggal 14 Desember 2005 & melapor kepada Bpk. Hadi Sukma Panitera Pengganti," ujar dia.Dikatakannya, pada waktu itu pihak tergugat atau kuasa hukumnya belum datang dan melapor. Dan kuasa Hukum DPP PKB kubu Muhaimin menunggu sampai dengan pukul 15.30 WIB. "Ternyata pihak tergugat, Alwi Shihab, dan Choirul Anam atau kuasanya tidak ada satupun yang hadir. Jadi tidak benar bahwa kami telah dipanggil secara berturut-turut dan tidak hadir," katanya.Menurut Ikhsan, sesuai HIR para pihak harus dipanggil cukup yakni 3 kali berturut-turut, apabila tidak ditemukan alamatnya baik tergugat atau penggugat, maka pengadilan dapat menyampaikan panggilan tersebut kepada kantor kelurahan dimana domisili terakhir tergugat maupun penggugat. (jon/)


Berita Terkait