Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 07:32 WIB
Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap Polisi
Foto: Ruslan Buton saat dijemput polisi (dok.istimewa)
Jakarta -

Tim pengacara mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Ruslan Buton dalam kasus surat terbuka minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Sidang perdana praperadilan Rulan Buton digelar hari ini.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (10/6/2020). Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruslan ditangkap setelah ia membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur. Ruslan sendiri merupakan seorang pecatan TNI.

Tim pengacara Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Penetapan tersangka Ruslan Buton dinilai tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Sudah kita ajukan tadi praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor 62, tadi diajukan. Praperadilan terhadap penetapan tersangka," kata Tonin Tachta Singarimbun selaku salah satu kuasa hukum Ruslan Buton dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6).

Tonin menjelaskan penetapan tersangka Ruslan sangat prematur. Sebab, Ruslan sendiri baru dilaporkan pada 22 Mei 2020 dan pada 26 Mei sudah jadi tersangka.

"Jadi tidak sahnya begini, dia dilaporkan tanggal 22 Mei, tanggal 26 sudah jadi tersangka. Tanggal 22 (Mei), tanggal 23 Hari Sabtu, 24 (Minggu) Lebaran pertama, 25 (Mei) Lebaran kedua, 26 (Mei) tersangka, tercepat jadinya," katanya.

Dua hari setelah penetapan tersangka, tepatnya pada 28 Mei, Ruslan kemudian ditangkap. Menurutnya, seharusnya polisi memeriksa Ruslan terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Ini kan orang jadi tersangka mestinya di-BAP dulu, baru boleh, apalagi ini laporan bukan operasi polisi. Kalau operasi polisi lain. Kalau ini kan berdasarkan laporan, orang dia merasa mungkin merasa terhasut dengan perkataan Ruslan kan," tuturnya.

"Jadi nggak boleh (langsung ditetapkan tersangka), harusnya dia dipanggil dulu dikirim surat panggilan, nggak boleh langsung tersangka, meskipun diduga keras," sambungnya.

(rfs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads