Hercules Jadi Tersangka, Ditahan Polda Metro Siang Ini
Jumat, 23 Des 2005 10:01 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Hercules dan 12 anak buahnya sebagai tersangka. Penetapan status ini sekaligus menepis anggapan ketidakseriusan polisi menangani kasus pemukulan wartawan dan pengerusakan kantor Harian Indopos.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menuturkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang, termasuk Hercules, yang diduga melakukan aksi brutal itu."Semuanya menjadi tersangka, termasuk Hercules, sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," ujarnya kepada wartawan usai gelar pasukan Operasi Lilin 2005 di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (23/12/2005).Penangkapan tersebut rencananya akan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya siang ini. "Penahanannya di Polda Metro Jaya siang ini, karena Polre-polres sudah difokuskan untuk melakukan Operasi Lilin," katanya.Pada Selasa (20/12/2005) sekitar pukul 22.00 WIB, Hercules bersama sekitar 20 anak buahnya menyerbu kantor Harian Indopos di Gedung Graha Pena, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan. Hercules keberatan atas berita mengenai dirinya, yakni Reformasi Preman Tanah Abang, karena merasa tidak pernah diwawancarai.Penyerbuan itu diwarnai pemukulan terhadap wartawan Indopos, yakni Marco, Berto Riyadi, Heri Susanto, Dari Tri Wahyudi, Suyunus, Riski, dan Dili Ahmad Yasin. Pada Kamis kemarin, Indopos telah menurunkan hak jawab Hercules.Foto:Hak jawab Hercules yang dimuat Indopos edisi Kamis (22/12/2005)
(umi/)











































