Partai Demokrat (PD) menepis jika yang menemui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan adalah pendiri partai. Para politikus senior itu disebut juga tidak menjadi pengurus partai.
"Mereka bukan sesepuh Partai Demokrat. Dan mereka ke sana bukan atas nama Partai Demokrat atau mewakili Partai Demokrat. Pengurus pun bukan. Subur Sembiring itu juga bukan pendiri Partai Demokrat. Tidak ada nama yang bersangkutan di Akta Pendirian Partai," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (9/6/2020).
Pertemuan Subur Sembiring dan sejumlah politikus senior Demokrat itu disebut membahas SK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai yang tak kunjung terbit. Ossy membantah hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan Menkum HAM sudah bicara, bahwa (SK) sudah ditandatangani beliau dua minggu yang lalu," ujarnya.
Ossy pun mengaku tidak tahu-menahu apa yang dibicarakan dalam pertemuan antara Subur Sembiring dkk dengan Luhut. Ia menegaskan internal Demokrat baik-baik saja di dengan kepemimpinan AHY.
"Kita nggak paham apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Yang pasti Partai Demokrat baik-baik saja di bawah kepemimpinan AHY. Pemegang kekuasaan tertinggi Partai Demokrat adalah Kongres, dan kami telah lakukan pada tanggal 15 Maret 2020, di mana AHY terpilih secara aklamasi sebagai Ketum," tegas Ossy.
Simak video 'AHY Umumkan Formasi DPP Demokrat 2020-2025, Siapa Saja?':
Sebelumnya diberitakan, sejumlah politikus senior Partai Demokrat menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly. Mereka menanyakan perihal surat keputusan (SK) Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono.
"Itu memintakan pendapat beliau (Luhut) sebagai sesepuh, dianggap orang yang punya pemikiran luas tentang bagaimana aset nasional Partai Demokrat ini ke depan gitu," kata salah satu politikus senior PD, Subur Sembiring, saat dihubungi, Selasa (9/6).
"Sehubungan dengan SK AHY yang tidak terbit juga sebagai ketua umum partai karena tidak bisa memenuhi administratif yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 13 ayat 3 itu," tambahnya.