Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, senjata api hingga uang palsu. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 723 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yoga Pamungkas dan jajarannya. Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rudy Herawan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan sambutan Anang, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Pemred Banjarhits Diadili karena Artikel |
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Jaksel dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemusnahan barang bukti itu digelar di kantor Kejari Jakarta Selatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari 723 perkara.
Berikut ini barang bukti yang dimusnahkan:
- Metamfetamina jumlah 3 kg, heroin jumlah 9,44 gram,
- Tablet ekstasi Jumlah 141,3 gram,
- Ganja jumlah 6,9 kg, tembakau gorila jumlah 83,7 gram,
- Senjata api jumlah 17 pucuk,
- Senjata tajam jumlah 20 buah,
- Handphone jumlah 220 unit,
- Uang palsu sebanyak 2.000 lembar uang ringgit Brunei Darussalam pecahan 10.000 dan 1.800 lembar uang Dollar Singapura pecahan 10.000.
Adapun metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan metamfetamine dengan cara dibelender, sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Nirwan mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan.
(yld/gbr)