Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengembalikan lagi berkas perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD yang menjerat istri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Erniati. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia mengungkapkan alasannya.
"Berkasnya kita kembalikan lagi 27 Mei lalu karena Pasal 55 KUHP belum terpenuhi oleh penyidik sesuai petunjuk kami. Dalam berkas perkara belum ada korelasi antara keterangan ke-3 nya sehubungan dengan perbuatan Erniati," kata Andi Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/6/20).
Penyidik Polres Bone mengatakan masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Erniati. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Fahrun memastikan akan melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk pihak kejaksaan.
"Ya, kita saat ini sedang melengkapi berkasnya sesuai petunjuk dari Kejaksaan. Petunjuknya itu lebih kepada keterangan-keterangan baik itu kepada saksi, termasuk tersangka dan ahli," sebut AKP Fahrun saat diwawancarai detikcom secara terpisah.
"Orientasinya kan tetap pada pembangunan pasal yang dipersangkakan, dan oleh pihak Kejaksaan masih ada yang perlu ditambahkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video 'Cegah Korupsi Bansos, KPK Luncurkan Aplikasi JAGA':
Selain Erniati, kasus dugaan korupsi BOP PAUD itu juga menjerat 3 pihak lainnya yang kini sedang menjalani proses persidangan. Ketiganya yakni Sulastri (Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone), Muh Ikhsan (staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone) dan Masdar (Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone).
"Ke-3 terdakwa akan segera menjalani sidang pekan ini dengan agenda penuntutan," kata Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia.
Sebelumnya, Kepolisian Polda Sulsel resmi menetapkan istri Wakil Bupati Kabupaten Bone, Erniati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan DAK nonfisik BOP PAUD. Dugaan korupsi yang dilakukan Erniati menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 5 miliar.
"Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar," Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Senin (7/10/2019).