Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan, mulai Jumat, 12 Juni 2020 mendatang, kereta api reguler antarkota akan kembali beroperasi. Sementara masa operasional kereta api luar biasa (KLB) akan selesai pada Kamis, 11 Juni 2020.
"Pengoperasian kereta reguler secara bertahap untuk memenuhi protokol kesehatan dan juga kapasitas angkut yang secara bertahap akan kita tingkatkan, ada tiga fase sebenarnya kita lakukan dalam rangka memasuki kehidupan baru untuk menjadi perhatian, pertama yang sudah kita lakukan kemarin KLB yang tanggal 12 Mei sampai dengan ini juga masih kita lakukan operasi KLB sampai hari Kamis," ujar Zulfikri dalam video conference bersama wartawan, Selasa (9/6/2020).
"Kita akan baru mulai operasikan mulai tanggal 12 (Juni) adalah kereta api reguler ini secara bertahap," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfikri mengatakan kapasitas penumpang untuk kereta api reguler ini berjumlah 70%. Zulfikri menekankan kepada penumpang untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
"Dalam rangka meningkatkan ke 70%, khususnya nanti mulai awal yang kita sampaikan tadi tanggal 12 Juni, ada hal-hal yang sebenarnya selama ini juga terkait dengan protokol khusus sudah kita lakukan penekanan khusus, sebagai contoh persyaratan untuk penumpang menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak," katanya.
Meski demikian, pengoperasian kembali kereta reguler itu tidak akan dilakukan secara serentak. Ditjen Perkeretaapian masih memperhatikan wilayah yang masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita akan lihat mana-mana kereta api yang bisa kita layani, karena di dalam pengaturan ini pengoperasiannya masih memperhatikan juga pemberlakuan PSBB di masing-masing wilayah, jadi kita harus lihat lagi jam-jam untuk operasi kereta api reguler karena kita juga tidak akan bisa semua operasikan, karena masih menerapkan PSBB," ucapnya.
Simak video 'Pedoman Naik KA Saat New Normal, Wajib Masker Hingga Face Shield':