Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mempertimbangkan risiko dan membahas soal pengoperasional kembali layanan ojek online (ojol). Menjaga jarak antara penumpang dan driver jadi salah satu pertimbangan di masa PSBB transisi ini.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 atas perubahan Perwali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor tersirat tentang aturan mengenai physical distancing atau jaga jarak.
"Bila ojol kembali mengangkut penumpang, maka tak ada lagi jaga jarak. Kita masih menegakkan aturan jaga jarak, karena di Perwali 44 itu kan kita berlakukan sosial dan physical distancing," kata Dedie dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diucapkannya usai melangsungkan pembahasan secara virtual bersama pihak Gojek Indonesia di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin (8/6/2020). Meski begitu, kata Dedie, pihaknya tetap akan mempertimbangkan dan membahas lebih lanjut bersama para pihak terkait agar layanan transportasi ojek daring tersebut bisa melakukan pengangkutan penumpang.
Sementara dalam pembahasannya, Dedie menyebut pihak Gojek telah menyampaikan kesiapan layanannya dalam rangka mendukung pemerintah memutus mata rantai penularan virus Corona di Kota Bogor ini.
"Pertama, Gojek telah memiliki Posko Aman di lima wilayah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor. Di posko tersebut, setiap driver mendapat pelayanan kesehatan yang mengacu pada protokol COVID-19, mulai dari pengecekan suhu, penyemprotan disinfektan pada kendaraan, hingga pemberian hand sanitizer," katanya.
Kedua, masih disampaikan Dedie, pihak Gojek juga sedang mempertimbangkan dalam menyediakan layanan hairnet pada helm untuk penumpang. Alternatif lain, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri.
Selain itu, Dedie menyebut Gojek sedang merancang inovasi untuk membuat dinding pembatas antara penumpang dengan driver, sehingga penumpang merasa aman dan nyaman karena tidak langsung bersentuhan fisik.
"Ada pembatasnya dalam bentuk akrilik. Ini nantinya bisa lebih memberikan keamanan dari sisi penumpang tidak langsung bersentuhan dengan tubuh dari driver," ucap dia.
Sementara saat ini, pengangkutan penumpang bagi layanan transportasi ojol mulai berlaku diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi dalam rangka pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
(ega/ega)