Warga Wajo, Sulawesi Selatan, Suparman (30) dihukum 16 bulan penjara karena melakukan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyebar SMS kredit dari BRI dengan bunga murah. Bagaimana modus operandinya?
Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/6/2020). Kejahatan Suparman dimulai dengan membuat email di Google.
Setelah itu, Suparman meminta temannya, Nursyam (DPO) untuk dibuatkan website yang mirip dengan website internet banking BRI. Website fiktif itu berisi pinjaman online dengan domain www.creditrupiah.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejurus kemudian, Suparman dan Nursyam mengirim SMS ke ratusan nomor HP secara acak. Satu persatu orang yang mendapatkan SMS tergoda akan tawaran kredit dengan bunga murah dan miring. Mereka tertipu dan menelepon Suparman.
Oleh Suparman, korban diarahkan mengisi website internet banking BRI fiktif. Alhasil, Suparman bisa mendapatkan data pribadi korban dengan mudah. Mengantongi data pribadi itu, kemudian Suparman dan Nursyam masuk ke internet banking asli BRI milik korban. Suparman dan Nursyam pun menggasak rekening korban.
Dengan munculnya korban, kemudian polisi melacak dan menangkap Suparman. Adapun Nursyam yang lulusan SMA hingga kini kabur. Suparman akhirnya dihadapkan ke muka hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar majelis hakim dengan ketua Rico Sitanggang.
Duduk sebagai anggota majelis Syamsuddin Munawir dan Mustamin. Suparman dinyatakan majelis hakim secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
"Akibat perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan Bank Rakyat Indonesia kehilangan kepercayaan nasabah dan dapat mempengaruhi reputasi BRI," ujar majelis dengan suara bulat.
(asp/elz)