Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku ditangkap saat akan mengedarkan ekstasi di daerah Kedamaian, Bandar Lampung.
"Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (3/6) malam," ujar Pandra dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).
Saat itu, dari tangan HBS didapatkan dua kotak rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil ekstasi dalam kapsul. Sehingga total ada 20 butir.
Polisi lalu mengembangkan kasus dan menemukan barang bukti 2.000 butir ekstasi di kediaman tersangka HBS. Tersangka berdalih barang haram tersebut milik seorang narapidana.
![]() |
"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung," ujar Pandra.
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Diduga ekstasi tersebut berasal dari Riau. Tersangka HBS dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
"Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi antarprovinsi ini dapat menyelamatkan 3.000 orang," tuturnya. (jbr/isa)