Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengecek sejumlah angkutan umum di terminal. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelola angkutan umum telah menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi tatanan normal baru atau new normal.
Salah satunya aturan jumlah penumpang yang tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas untuk menjaga jarak antarpenumpang di dalam angkutan umum untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkot disarankan memasang tanda silang di tempat duduk sehingga kapasitas angkot hanya diperbolehkan separuh," kata Ade saat meninjau persiapan penerapan new normal di Terminal Kukun dan Pasar Kukun, Kelurahan Sukatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (8/6/2020).
Ade juga meminta unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) segera berkoordinasi dengan elemen angkutan penumpang seperti organisasi angkutan darat (Organda), komunitas sopir, dan elemen lain yang terkait untuk menyosialisasikan dan melaksanakan ketentuan itu. Dalam kesempatan itu, mantan Direktrur Reskrimum Polda Metro Jaya juga mengimbau para sopir dan kernet untuk tetap mengenakan masker dan sarung tangan.
Pihak terminal juga diimbau untuk menyediakan air dan sabun untuk cuci tangan. Pengelola angkutan umum juga diimbau untuk menyiapkan hand sanitizer bagi penumpang.
"Angkutan umum juga kami dorong untuk memasang semacam stiker imbauan agar penumpang menerapkan protokol kesehatan," terang Ade.
Selain itu, Ade juga mengajak gugus tugas untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi aktif masyarakat. Hal itu agar masyarakat berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Supaya kita dapat melakukan aktivitas normal kembali dengan cara hidup dan cara pikir yang baru yaitu dengan melaksanakan protokol kesehatan," tandas Ade.