Palsukan KTP, Perempuan Ini Bobol Puluhan Kartu Kredit Nyaris Rp 1 M

Palsukan KTP, Perempuan Ini Bobol Puluhan Kartu Kredit Nyaris Rp 1 M

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 17:09 WIB
Polres Jakpus Ungkap Pembobolan Kartu Kredit
Polres Jakpus Ungkap Pembobolan Kartu Kredit (Lukman Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Seorang perempuan bernama Aminah Alatas (47) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Dia diduga membobol puluhan kartu kredit sehingga pihak Bank Mega mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan modus pelaku adalah mengajukan aplikasi kartu kredit dengan memalsukan identitasnya.

"Tersangka melakukan pemalsuan identitas yaitu memalsukan KTP, nama, dan fotonya. Kemudian diajukan ke pihak kredit bank," kata Kombes Heru Novianto di Polres Metro Jakpus, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palsukan Identitas, Perempuan Ini Bobol Puluhan Kartu Kredit Rp 1 MTersangka Aminah diwawancarai Kombes Heru. (Lukman Arunanta/detikcom)

ADVERTISEMENT

Kasus bermula dari adanya laporan pihak bank yang dirugikan oleh tersangka. Tersangka telah melakukan transaksi menggunakan kartu kredit hampir Rp 1 miliar.

"Kerugiannya tercatat Rp 937 juta, hampir Rp 1 M," imbuhnya.

Heru mengatakan tersangka membuat menggunakan identitas palsu pada aplikasi kartu kredit yang dia ajukan ke pihak bank. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Yohanes Paul yang menyiapkan data palsu bagi tersangka Aminah.

"Jadi aplikasi pendaftaran kartu kredit ini menggunakan nama yang berbeda-beda tetapi bukan nama dia, menggunakan KTP orang lain, nama orang lain. Dia bikin kemudian dikopi, sudah diedit, mereka ini kerja sama," jelas Heru.

"Ini contoh editan dia. Dia melihat nama, foto diedit sama dia, dimasukkan ke dalam marketing, marketing langsung apply sesuai dengan nama ini dan nomor KTP-nya, oke, direstui, mendapatkan kartu kredit," sambung Heru.

Data tersebut diperoleh Aminah dengan membelinya dari tersangka Yohanes. Aminah sudah melakukan kejahatan ini sejak 2019. Setidaknya ada 43 kartu kredit bermacam bank yang disita dari Aminah.

"Ada 43 kartu kredit dari berbagai bank. Ada juga 1 laptop, dan 1 unit mobil, termasuk uang dan dokumen-dokumen aplikasi pengajuan kredit," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 738, dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads