Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan selama sepekan ini di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Direktorat Lalu Lintas dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali pada pekan depan.
"(Kebijakan ganjil-genap) masih dievaluasi selama sepekan terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Fahri mengatakan, diberlakukan atau tidaknya ganjil-genap akan ditentukan secara bersama-sama dengan instansi terkait. Begitu pula dengan wacana pembatasan motor dengan sistem ganjil-genap di masa transisi PSBB, akan didiskusikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Kita akan bahas lebih lanjut dan akan kita informasikan segera," kata Fahri.
Pedoman teknis pelaksanaan ganjil-genap akan ditentukan lebih lanjut. Fahri menegaskan dalam Pergub DKI disebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap diberlakukan untuk mencegah penyebaran Corona (COVID-19).
"Tujuannya ini berbeda dengan 'gage' yang selama ini diberlakukan, 'gage' yang selama ini diberlakukan tujuannya kan untuk mengurai kemacetan, sedangkan 'gage' yang di dalam Pergub ini tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Fahri.
"Karena bagi masyarakat yang pergerakannya terbatasi dikarenakan kendaraan umum harus physical distancing yang akhirnya berdampak banyak yang menggunakan pribadi, maka diatur lah 'Gage' untuk roda enpat dan dua ini sebagai ketentuan PSBB," sambung Fahri.
Di sisi lain, perlu persiapan bagi pihak kepolisian untuk menambah fitur baru dalam kamera pengawas elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE).
"Bisa saja tapi fiturnya harus ditambah, tapi selama ini kan 'gage' untuk keperluan penegakan hukum lantas bukan untuk pelanggaran PSBB," tandas Fahri.