Setneg Perintahkan 3 Menteri Jalankan Rekomendasi KPK soal BPJS Kesehatan

Setneg Perintahkan 3 Menteri Jalankan Rekomendasi KPK soal BPJS Kesehatan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 13:03 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

KPK mengaku sudah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Sekretariat Negara terkait rekomendasi KPK untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. KPK menyebut dalam surat itu Sekretariat Negara meminta 3 kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi lembaga antirasuah itu.

"Dalam surat tersebut Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Ipi mengatakan surat itu ditujukan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Ia berharap 3 kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius," ujar Ipi.

"KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ipi mengatakan KPK sebelumnya mengirimkan surat kepada Presiden yang berisi pemaparan KPK soal kajian terkait BPJS pada 30 Maret 2020. Dalam kajian itu, KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi yang diyakini jika dilakukan, dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran. Berikut rekomendasi KPK:

a. Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta
f. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Tonton video 'Begini Skema Bantuan Iuran BPJS di 2020-2021':

(ibh/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads