KPK Panggil Seorang Panitera Muda Perdata untuk Jadi Saksi Kasus Nurhadi

KPK Panggil Seorang Panitera Muda Perdata untuk Jadi Saksi Kasus Nurhadi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 12:27 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil panitera muda perdata Asep Adeng Sundana dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Asep bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Heindra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Heindra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Heindra belum juga tertangkap.

(ibh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads