Bikin Restoran Fiktif di GoFood, 3 Warga Malang Dihukum 2 Tahun Penjara

Bikin Restoran Fiktif di GoFood, 3 Warga Malang Dihukum 2 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 11:37 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tiga warga Malang, Jawa Timur (Jatim), yakni Melius Zebua (30), Ferry Gustiarto (31), dan Junico Ahmad Baehaqi (23), masing-masing dihukum 2 tahun penjara. Ketiganya membuat restoran fiktif di aplikasi GoFood sehingga merugikan pihak Gojek.

Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN.Mlg yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/6/2020). Kasus bermula saat Melius bikin akun restoran fiktif di akun GoFood pada Juli 2019.

Setelah melakukan prosedur sedemikian rupa, Melius bisa membuat restoran Makaroni Su'eb dan Cendool Daweet RJS. Tapi restoran itu di dunia nyata tidak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejurus kemudian, Melius dan Ferry membuat order fiktif ke restoran fiktif Makaroni Su'eb dan Cendool Daweet RJS. Order fiktif itu dilakukan berkali-kali. Keduanya kemudian pura-pura membeli dan ke lokasi fiktif si pembeli.

Untuk meyakinkan pengelola Gojek, Melius dan Ferry membuat bon pembelian. Bon pembelian itu dikirim ke server Gojek. Melius dan Ferry kemudian mendapatkan transfer dari pihak Gojek ke rekening keduanya yang sudah didaftarkan ke Gojek. Junico ikut membantu order fiktif itu.

ADVERTISEMENT

Gojek yang curiga kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian. Ketiganya kemudian diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Melius Zebua, Ferry Gustiarto, dan Junico Ahmad Baehaqi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Djuwanto.

Majelis hakim, yang beranggotakan Isrin Surya Kurniasih dan Intan Tri Kumalasari, menyatakan ketiga pelaku secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Alasan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah merugikan pihak Gojek secara imateriil, yaitu hilang atau kurangnya kepercayaan publik terutama pelanggan/konsumen pihak Gojek.

"Keadaan yang meringankan para Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengakui dan berjanji tidak akan mengulanginya," pungkas majelis.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads