PT Seharusnya Tidak Menangani Sengketa Pilkada

PT Seharusnya Tidak Menangani Sengketa Pilkada

- detikNews
Jumat, 23 Des 2005 06:20 WIB
Jakarta - Agar kasus Pilkada Depok tidak terulang lagi, Pengadilan Tinggi (PT) seharusnya tidak dilibatkan lagi dalam menangani sengketa pilkada. Hal ini disebabkan PT sangat rawan dengan kedekatan para politisi sehingga mempengaruhi putusannya."Harus ada pemikiran yang jauh. Harus dipikirkan ulang diberi kewenangan mengurusi sengketa pilkada, karena lebih rawan. Jangkauan politisi lebih dekat ke PT," kata pakar hukum tata negara Saldi Isra ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2005).Untuk itu, dia menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pilkada, menggantikan peran PT. Namun hal ini memang harus disertai dengan perubahan undang-undang (UU) dan untuk kepentingan jangka panjang."Hal ini memang dilakukan dalam jangka panjang karena harus diikuti dengan perubahan unadang-undang. Namun akan efektif mencegah kasus Pilkada Depok terulang lagi," jelasnya.Untuk jangka pendek, lanjut Saldi, Mahkamah Agung (MA) harus memberikan briefing kepada hakim-hakim PT yang menangani sengketa pilkada. MA harus dapat memberikan secara kontekstual dan sesuai dengan karakter pilkada di suatu tempat."MA harus pro aktif menjelaskan permasalahan kepada hakim PT. Jangan putusan terjadi hanya dengan asumsi," tandas Saldi. Dalam kasus Pilkada Depok, Saldi mendukung langkah MA yang menerima Pengajuan Kembali (PK) KPUD Depok. Hal itu merupakan kewajiban MA mengoreksi keputusan PT yang melakukan kesalahan nyata. "PT memang melakukan kesalahan nyata. Dan kalau itu tidak dilakukan koreksi, ya salah juga, meskipun dalam aturan, putusan PT dikatakan final dan mengikat," ujarnya. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads