Buyung: Tidak Ada Alasan Menolak Penahanan Suyitno
Jumat, 23 Des 2005 02:10 WIB
Jakarta -
Meski mempertanyakan barang bukti berupa pemberian mobil Nissan X-Trail sebagai dasar penahanan, Adnan Buyung Nasution menilai tidak ada alasan baginya untuk menolak penahanan kliennya, Komjen Pol Suyitno Landung."Surat penahanan resmi, yang menandatanganinya juga resmi serta alasan yang dikemukakan pun cukup tepat. Saya ingin juga kooperatif lah dan saya lihat pak Suyitno juga sangat kooperatif orangnya," kata Buyung kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2005).Buyung juga mengaku belum mengupayakan penangguhan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu. Dia menyangkal kalau ada tekanan dalam proses penyidikan. "Pemeriksaan amat sopan dan santun. Saya lihat pihak kepolisian juga cukup menghormati beliau," jelasnya.Buyung enggan berkomentar kalau Suyitno hanyalah sebagai tumbal atau kambing hitam atas perkara penuntasan kasus BNI. "Saya tidak mau katakan tentang itu dulu sebelum kita lihat sampai mana sebenarnya pemeriksaan ini," tandasnya.Ke depan, lanjut Buyung, kepolisian akan terus memeriksa Suyitno Landung. Dia menilai, pemberian berupa mobil Nissan X-Trail hanya bukti awal saja untuk menahan kliennya itu. Sebelumnya, Suyitno mengaku menerima pemberian dari tersangka kasus LC fiktif BNI yang bernama Ishak. Pemberian itu berupa mobil Nissan X-Trail senilai Rp 240 juta. Mobil itu diakuinya untuk kepentingan operasional penyidik saat Suyitno menjabat Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri. Atas dasar ini, Mabes Polri menahan Suyitno.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































