Suyitno Ditahan Mabes Polri
Kamis, 22 Des 2005 23:21 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa selama 9 jam lebih sejak pukul 10.00 WIB, Mabes Polri akhirnya menahan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada pukul 20.00 WIB hari ini. "Beliau benar telah ditahan. Pada pukul 20.00 WIB tadi, surat perintah penahanan telah dikeluarkan," kata beberapa sumber detikcom yang merupakan perwira menengah di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/12/2005).Sumber lainnya menyatakan, penahanan Suyitno sudah ditandatangani oleh Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indarto, yang juga menjabat Ketua Penyidik Kasus Suap BNI. Suyitno bahkan didampingi pengacara dari Adnan Buyung Coorporation.Brigjen Pol Indarto ketika diminta konfirmasi, tidak membantah maupun membenarkan informasi ini. "Semua saya serahkan ke Humas Polri untuk bicara," ujar Indarto.Sedangkan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Anton Bahrul Alam tidak bisa dihubungi karena handphonenya tidak diangkat. Sebelumnya Anton telah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Suyitno hari ini.Sekadar diketahui, Suyitno ditetapkan tersangka kasus suap BNI sejak 13 Desember lalu. Dia mengaku menerima pemberian dari tersangka kasus LC fiktif BNI yang bernama Ishak. Pemberian itu berupa mobil Nissan X-Trail senilai Rp 240 juta. Mobil itu diakuinya untuk kepentingan operasional penyidik saat Suyitno menjabat Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri.Bareskrim telah menetapkan 3 orang tersangka yakni mantan Kepala Unit Keuangan dan Perbankan Direktur II Eksus Kombes Pol Irman Santosa, mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Pol Samuel Ismoko, dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung.
(atq/)











































