UU Pokok Pers Dibahas Ulang

UU Pokok Pers Dibahas Ulang

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 22:31 WIB
Medan - Kekerasan yang terus terjadi bagi pekerja jurnalis, membuat Komisi I DPR RI membahas ulang UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Fungsi hukum UU ini dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya ketika jurnalis mendapat masalah. Pernyataan ini disampaikan anggota DPR RI Theo L Sambuaga yang juga Ketua Tim Reses DPR dalam pertemuan dengan jajaran pers dan media di Hotel Tiara, Jalan Cut Mutia, Medan, Kamis (22/12/2005). "Kami akan menyampaikan kepada Komisi I dan Dewan Pengawas Pers untuk kembali membahas Undang-undang Pokok Pers yang terkesan tidak kuat melindungi tugas-tugas wartawan," kata Sambuaga yang didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. Menurut Sambuaga, sebenarnya tugas-tugas pers sangat rentan dengan bahaya. Salah satu contoh yang disampaikannya, kasus penculikan, dan kekerasan terhadap wartawan yang ada di Nias dan Sumatera Utara bahkan di Jakarta sampai saat ini belum juga tuntas. "Untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada wartawan sudah saatnya kapolri, Dewan Pengawas Pers dan organisasi wartawan duduk satu meja membahas perlindungan hukum terhadap wartawan. Dengan demikian diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap pers," jelasnya. Dalam kesempatan itu, anggota DPR Ali Mochtar menyebutkan, mengingat banyaknya produk undang-undang yang tumpang-tindih di Indonesia hingga mencapai 210, membuat semua pihak kelabakan untuk menjalankan undang-undang tersebut. Sebagai akibat banyaknya diciptakan undang-undang itu, akhirnya pemerintah, masyarakat, praktisi hukum dan lainnya kebingungan. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads